Detail Katalog
ID: 3242
POLICY BRIEF Pusat Penelitian dan Pengembangan Kependudukan - Badan Kependudukan dan KB Nasional : Fertilitas Remaja di Indonesia / Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Edisi: Seri III Tahun 2013
Pengarang:
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Penerbit:
BKKBN,
BKKBN,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Jakarta :
Tahun Terbit:
2013
2013
Bahasa:
ind
ind
Deskripsi Fisik:
4 hlm : ilus ; 29 cm
4 hlm : ilus ; 29 cm
Nomor Panggil:
304.6 BAD p
304.6 BAD p
Control Number:
INLIS000000000003234
INLIS000000000003234
BIB ID:
0010-0225000524
0010-0225000524
Catatan
Hasil SDKI tahun 2012 menunjukkan bahwa persentase wanita yang pada saat survei berumur 20-24 tahun dan telah menikah pada usia dibawah 20 tahun mencapai 61 persen, kondisi tersebut hampir sama dengan kondisi 30 tahun yang lalu. Hal tersebut sangat erat kaitannya dengan masalah kesehatan reproduksi dan fertilitas remaja.
Kesehatan reproduksi menurut WHO adalah suatu keadaan fisik, mental dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya. Pengertian tersebut mencakup 1) hak seseorang untuk dapat memperoleh kehidupan seksual yang aman dan memuaskan serta mempunyai kapasitas untuk bereproduksi; 2) kebebasan untuk memutuskan bilamana atau seberapa banyak melakukannya; 3) hak dari laki-laki dan perempuan untuk memperoleh informasi serta memperoleh aksebilitas yang aman, efektif, terjangkau baik secara ekonomi maupun kultural; 4) hak untuk mendapatkan tingkat pelayanan kesehatan yang memadai sehingga perempuan mempunyai kesempatan untuk menjalani proses kehamilan secara aman.
Kesehatan reproduksi menurut WHO adalah suatu keadaan fisik, mental dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya. Pengertian tersebut mencakup 1) hak seseorang untuk dapat memperoleh kehidupan seksual yang aman dan memuaskan serta mempunyai kapasitas untuk bereproduksi; 2) kebebasan untuk memutuskan bilamana atau seberapa banyak melakukannya; 3) hak dari laki-laki dan perempuan untuk memperoleh informasi serta memperoleh aksebilitas yang aman, efektif, terjangkau baik secara ekonomi maupun kultural; 4) hak untuk mendapatkan tingkat pelayanan kesehatan yang memadai sehingga perempuan mempunyai kesempatan untuk menjalani proses kehamilan secara aman.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Format MARC21 - Total 14 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000000003234 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20250224111750 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0225000524 | 3 |
| 007 | _ |
_ |
ta | 4 |
| 008 | _ |
_ |
250224################e##########0#ind## | 5 |
| 082 | # |
# |
$a 304.6 | 6 |
| 084 | # |
# |
$a 304.6 BAD p | 7 |
| 100 | _ |
# |
$a Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional | 8 |
| 245 | 1 |
# |
$a POLICY BRIEF Pusat Penelitian dan Pengembangan Kependudukan - Badan Kependudukan dan KB Nasional : $b Fertilitas Remaja di Indonesia /$c Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional | 9 |
| 250 | # |
# |
$a Seri III Tahun 2013 | 10 |
| 260 | # |
# |
$a Jakarta :$b BKKBN,$c 2013 | 11 |
| 300 | # |
# |
$a 4 hlm : $b ilus ; $c 29 cm | 12 |
| 520 | # |
# |
$a Hasil SDKI tahun 2012 menunjukkan bahwa persentase wanita yang pada saat survei berumur 20-24 tahun dan telah menikah pada usia dibawah 20 tahun mencapai 61 persen, kondisi tersebut hampir sama dengan kondisi 30 tahun yang lalu. Hal tersebut sangat erat kaitannya dengan masalah kesehatan reproduksi dan fertilitas remaja. Kesehatan reproduksi menurut WHO adalah suatu keadaan fisik, mental dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya. Pengertian tersebut mencakup 1) hak seseorang untuk dapat memperoleh kehidupan seksual yang aman dan memuaskan serta mempunyai kapasitas untuk bereproduksi; 2) kebebasan untuk memutuskan bilamana atau seberapa banyak melakukannya; 3) hak dari laki-laki dan perempuan untuk memperoleh informasi serta memperoleh aksebilitas yang aman, efektif, terjangkau baik secara ekonomi maupun kultural; 4) hak untuk mendapatkan tingkat pelayanan kesehatan yang memadai sehingga perempuan mempunyai kesempatan untuk menjalani proses kehamilan secara aman. | 13 |
| 856 | # |
# |
$a Perpustakaan KEMENDUKBANGGA/BKKBN | 14 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 24 Feb 2025