<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000000003676</controlfield>
    <controlfield tag="005">20250325093435</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0325000392</subfield>
    </datafield>
    <controlfield tag="007">ta</controlfield>
    <controlfield tag="008">250325###########################0#ind##</controlfield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">304.6</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">304.6 BAD i</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">IMPLEMENTASI KEBIJAKAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA /</subfield>
      <subfield code="c">Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="250" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Policy Brief 5</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Jakarta :</subfield>
      <subfield code="b">BKKBN,</subfield>
      <subfield code="c">2013</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">4 hlm :</subfield>
      <subfield code="b">ilus ;</subfield>
      <subfield code="c">29 cm</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Untuk menjamin tercapainya kualitas Program Keluarga Berencana yang diselenggarakan daerah, pemerintah melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional telah menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Keluarga Berencana (KB) dan Keluarga Sejahtera (KS) melalui Peraturan Kepala (Perka) BKKBN Nomor 55/HK-010/B5/2010. Diterbitkannya SPM Bidang KB dan KS ini, diharapkan dapat menjadi salah satu acuan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan operasionalisasi Program KB dan KS. Penyelenggaraan Program KB dan KS merupakan salah satu kewenangan kabupaten/kota yang harus dilaksanakan pada era otonomi daerah. Kewenangan tersebut mencakup tiga pelayanan dasar dan tujuh indikator, yaitu:(1) pelayanan komunikasi dan edukasi Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera; (2) Penyediaan alat dan obat kontrasepsi dan (3) Penyediaan Informasi Data Mikro. Dari berbagai kajian tentang SPM ditunjukkan bahwa penyelenggaraan SPM masih belum terwujud secara optimal. Hal ini menuntut adanya kesamaan pandangan antara pemerintah pusat dan daerah serta koordinasi yang baik antar berbagai sektor terkait. Bagaimana dengan implementasi SPM Bidang KB dan KS, sejauh mana implementasi SPM sudah diterapkan di lapangan? Apakah petunjuk teknis (juknis) SPM Bidang KB dan KS berikut indikatornya sudah sesuai, terukur dan mudah dipahami?</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="600" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Keluarga Berencana</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Perpustakaan KEMENDUKBANGGA/BKKBN</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
