=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000004511 =005 20250724115012 =035 ##$$a 0010-0725000322 =007 ta =008 250724###########################0#ind## =082 ##$$a 364.1323 =084 ##$$a 364.1323 AHM j =100 #$$a Ahmad Zuhdi¹ =245 1#$$a JURNAL KELUARGA BERENCANA : MEMBERANTAS JUDI ONLINE ASN MELALUI KIE KELUARGA DAN TEKNOLOGI /$c Ahmad Zuhdi¹, Beny Aprius², Hariyadi Wibowo³ =250 ##$$a Vol. 10 No. 1 Tahun 2025 =260 ##$$a Jakarta :$b KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BKKBN,$c 2025 =300 ##$$a 6 hlm : $b ilus ; $c 29 cm =520 ##$$a Maraknya judi online di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengancam integritas pemerintahan dan kesejahteraan keluarga, didorong oleh sikap permisif, tekanan ekonomi, lemahnya penegakan hukum, rendahnya kontrol sosial, dan kemudahan akses teknologi. Data PPATK (2023) mencatat 3,2 juta pemain judi online di Indonesia, termasuk ASN, dengan dampak berupa kerugian finansial, konflik keluarga, dan tindakan kriminal. Pendekatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) melalui 8 Fungsi Keluarga menjadi solusi utama untuk menangani akar masalah melalui pelatihan pengelolaan keuangan, konseling psikologis, dan penguatan nilai agama, yang dikoordinasikan oleh BKKBN. Pendekatan ini harus didukung oleh pemblokiran situs judi online menggunakan teknologi web crawler dan penegakan hukum tegas terhadap ASN pelaku. Kolaborasi lintas sektor dengan Kominfo, PPATK, dan tokoh masyarakat akan memastikan keberhasilan upaya ini, dengan target penurunan keterlibatan ASN dalam judi online sebesar 20% dalam dua tahun. Kata Kunci: KIE, Judi Online, ASN, Ketahanan Keluarga, Teknologi Informasi =600 #4$$a Kependudukan =856 ##$$a Perpustakaan KEMENDUKBANGGA/BKKBN