=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000003677 =005 20250325094627 =035 ##$$a 0010-0325000393 =007 ta =008 250325###########################0#ind## =082 ##$$a 304.6 =084 ##$$a 304.6 BAD k =100 #$$a Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional =245 1#$$a KESERTAAN KB MELALUI PELAYANAN JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL) CAPAIANNYA MASIH RENDAH /$c Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional =250 ##$$a Policy Brief 8 =260 ##$$a Jakarta :$b BKKBN,$c 2013 =300 ##$$a 4 hlm : $b ilus ; $c 29 cm =520 ##$$a Tujuan Keluarga Berencana (KB) selain mengatur dan membatasi kelahiran, secara tidak langsung juga bertujuan untuk meningkatkan kesehatan ibu, yang pada akhirnya dapat menurunkan angka kematian ibu melahirkan. Dalam upaya mempercepat penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi, pada tahun 2011 Kementerian Kesehatan telah meluncurkan kebijakan Jaminan Persalinan (Jampersal). Pelayanan KB merupakan salah satu pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta jampersal. Badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menjamin terpenuhi alat dan obat kontrasepsi dan sarana pendukung Program KB yang diperlukan untuk menyelenggaraan pelayanan KB. Untuk itu BKKBN menargetkan bahwa 70 persen dari peserta Jampersal diharapkan menjadi peserta KB dan 50 persen diantaranya menggunakan Metoda Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP). Laporan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) tahun 2012 menyebutkan bahwa dari 282 kabupaten/kota yang melaporkan pelayanan KB tercatat 30,9 persen peserta KB jampersal di fasilitas pelayanan dasar, 11,8 persen diantaranya adalah peserta MKJP (IUD dan implant). Dari hasil sementara telaahan penyelenggara jampersal secara nasional peserta KB di fasilitas pelayanan tingkat pertama (dasar) sebesar 54,4 persen dan 14,0 persen di antaranya menggunakan MKJP (IUD dan implant). Implementasi kebijakan kesertaan KB dan penggunaan MKJP melalui jalur jampersal masih jauh dari yang diharapkan. Dari hasil evaluasi pelayanan KB jampersal hal ini disebabkan antara lain sosialisasi kebijakan KB jampersal terhadap pelaksanaan lapangan masih kurang dan tidak merata. Hal lain yang penting adalah adanya ketidaktegasan para pelaksana lapangan/provider dalam menerapkan aturan kebijakan tentang keharusan menggunakan KB MKJP. Di samping itu ditemukan juga terbatasnya ketersediaan alat kontrasepsi (alkon) di fasilitas kesehatan. Tampak sosialisasi kepada para pelaksana dan penggerakan dalam program ini sangat diperlukan, termasuk bagaimana mekanisme pencatatan dan pelaporan KB jampersal serta ketegasan dalam pelayanaan MKJP untuk jampersal. Persoalan ini menjadi bagian yang penting dalam menghadapi BPJS 2014, terutama dalam penyediaan alat kontrasepsi. =600 #4$$a Keluarga Berencana =856 ##$$a Perpustakaan KEMENDUKBANGGA/BKKBN