=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000003676 =005 20250325093435 =035 ##$$a 0010-0325000392 =007 ta =008 250325###########################0#ind## =082 ##$$a 304.6 =084 ##$$a 304.6 BAD i =100 #$$a Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional =245 1#$$a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA /$c Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional =250 ##$$a Policy Brief 5 =260 ##$$a Jakarta :$b BKKBN,$c 2013 =300 ##$$a 4 hlm : $b ilus ; $c 29 cm =520 ##$$a Untuk menjamin tercapainya kualitas Program Keluarga Berencana yang diselenggarakan daerah, pemerintah melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional telah menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Keluarga Berencana (KB) dan Keluarga Sejahtera (KS) melalui Peraturan Kepala (Perka) BKKBN Nomor 55/HK-010/B5/2010. Diterbitkannya SPM Bidang KB dan KS ini, diharapkan dapat menjadi salah satu acuan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan operasionalisasi Program KB dan KS. Penyelenggaraan Program KB dan KS merupakan salah satu kewenangan kabupaten/kota yang harus dilaksanakan pada era otonomi daerah. Kewenangan tersebut mencakup tiga pelayanan dasar dan tujuh indikator, yaitu:(1) pelayanan komunikasi dan edukasi Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera; (2) Penyediaan alat dan obat kontrasepsi dan (3) Penyediaan Informasi Data Mikro. Dari berbagai kajian tentang SPM ditunjukkan bahwa penyelenggaraan SPM masih belum terwujud secara optimal. Hal ini menuntut adanya kesamaan pandangan antara pemerintah pusat dan daerah serta koordinasi yang baik antar berbagai sektor terkait. Bagaimana dengan implementasi SPM Bidang KB dan KS, sejauh mana implementasi SPM sudah diterapkan di lapangan? Apakah petunjuk teknis (juknis) SPM Bidang KB dan KS berikut indikatornya sudah sesuai, terukur dan mudah dipahami? =600 #4$$a Keluarga Berencana =856 ##$$a Perpustakaan KEMENDUKBANGGA/BKKBN