=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000003377 =005 20250310091516 =035 ##$$a 0010-0325000093 =007 ta =008 250310###########################0#ind## =020 ##$$a - =082 ##$$a 304.66 =084 ##$$a 304.66 PUS r =245 1#$$a RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2020-2024 /$c Pusat Penelitian dan Pengembangan Kependudukan (Penulis) =250 ##$$a Renstra 2021 =260 ##$$a Jakarta :$b Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional,$c 2021 =300 ##$$a 25 hlm : $b ilus ; $c 23 cm$e - =650 #4$$a Keluarga Berencana =110 #$$a Pusat Penelitian dan Pengembangan Kependudukan =520 ##$$a Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pasal 15 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (2), menetapkan bahwa setiap Kementerian/Lembaga wajib menyusun Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga (Renstra K/L) untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan serta menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. =856 ##$$a Perpustakaan BKKBN Pusat