=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000003312 =005 20250303110604 =035 ##$$a 0010-0325000028 =007 ta =008 250303###########################0#ind## =020 ##$$a 2503-326x =082 ##$$a 304.66 =084 ##$$a 304.66 BAD f =245 1#$$a Fenomena Migrasi Sirkuler : $b Bagaimana Kebijakan Pemerintah Kabupaten/Kota ? /$c Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Penulis) =250 ##$$a - =260 ##$$a Jakarta :$b Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional,$c 2016 =300 ##$$a 5 hlm : $b ilus ; $c 20 cm$e - =650 #4$$a Keluarga Berencana =110 #$$a Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional =520 ##$$a Migrasi musiman/sirkuler telah menjadi fenomena yang semakin meningkat jumlahnya, tidak dapat diabaikan karena berdampak pada proses pembangunan wilayah. Disisi lain, penduduk memiliki hak asasi untuk berpindah dalam wilayah RI yang diatur dalam Undang-undang nomor 39/1999 pasal 27. Pemerintah daerah berkewajiban menetapkan kebijakan mobilitas penduduk yang diatur Undang-undang nomor 52/2009. Informasi tentang migran musiman dalam tulisan ini sesuai dengan tujuannya adalah untuk mengetahui; pemahaman pemerintah kota tentang kondisi kependudukan khususnya migrasi musiman; pemerintah kota memiliki kebijakan atau regulasi terkait dengan penduduk migrasi sirkuler; upaya dan program yang dilakukan pemerintah kota berkaitan dengan penduduk migran sirkuler; peran sektor swasta terhadap pekerja migran sirkuler; karakteristik migran sirkuler, akses terhadap fasilitas dan pelayanan pemerintah kota. Informasi tersebut diperoleh melalui wawancara mendalam kepada pejabat eksekutif dari berbagai sektor terkait, pejabat legislatif, dan migran musiman di tiga kota yang memiliki angka migrasi masuk cukup tinggi (Kota Batam, Makasar, Surabaya). =856 ##$$a Perpustakaan BKKBN Pusat