=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000003213 =005 20250224092128 =035 ##$$a 0010-0225000503 =007 ta =008 250224################e##########0#ind## =082 ##$$a 304.6 =084 ##$$a 304.6 BAD p =100 #$$a Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional =245 1#$$a Policy Brief Pusat Penelitian dan Pengembangan Kependudukan - BKKBN Seri I No.6/Pusdu-BKKBN/Desember 2011 : $b PERKAWINAN MUDA DIKALANGAN PEREMPUAN : MENGAPA...? /$c Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional =250 ##$$a Seri I No.6/Pusdu-BKKBN/Desember 2011 =260 ##$$a Jakarta :$b BKKBN,$c 2011 =300 ##$$a 4 hlm : $b ilus ; $c 29 cm =520 ##$$a Data Riskesdas 2010 menunjukan bahwa prevalensi umur perkawinan pertama antara 15-19 tahun sebanyak 41,9 persen. Menurut SDKI Tahun 2007, 17 persen wanita yang saat ini berumur 45-49 tahun menikah pada umur 15 tahun, sedangkan proporsi wanita yang menikah pada umur 15 tahun berkurang dari 9 persen untuk umur 30-34 tahun menjadi 4 persen untuk wanita umur 20-24 tahun. Menurut data Susenas Tahun 2010, secara nasional rata-rata usia kawin pertama di Indonesia 19.70 tahun, rata-rata usia kawin didaerah perkotaan 20.53 tahun dan di daerah perdesaan 18.94 tahun, masih terdapat beberapa propinsi rata-rata umur kawin pertama perempuan dibawah angka nasional. Data BPS tahun 2010, menunjukkan rata-rata perempuan di daerah perkotaan menikah pada usia 20-22 tahun, hal ini disebabkan karena partisipasi perempuan dalam karir dan pekerjaan sebelum perkawinan sehingga dapat menunda usia perkawinan. Walaupun telah terjadi sedikit peningkatan usia perkawinan pertama pada perempuan namun perlu mendapat perhatian karena dapat memberikan dampak pada peningkatan TFR. Salah satu program kependudukan yang dapat mengendalikan jumlah penduduk dan langsung sasarannya terhadap perkawinan pertama pada perempuan adalah program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP). Program PUP ini adalah upaya untuk meningkatkan usia perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan usia 20 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. Program ini bisa terlaksana dengan baik apabila semua pihak yang terkait mendukung. Salah satu kendala dalam pelaksanaan program PUP di lapangan adalah belum direvisinya Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 yang membolehkan perkawinan pada usia 16 tahun untuk wanita dan 18 tahun untuk pria. Penelitian ini dilakukan di Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Banten, masingmasing di tingkat desa, bertujuan untuk mengkaji usia kawin pertama pada perempuan dibawah usia <19.70 tahun (dibawah rata-rata nasional 19.70 tahun). Data dikumpulkan melalui diskusi kelompok terarah terhadap perempuan yang menikah dibawah usia <19.70 tahun. Hasil penelitian menunjukan bahwa usia kawin pertama perempuan di perkotaan sekitar 16-19 tahun, sedangkan di perdesaan sekitar 13-18 tahun. Pendidikan mereka SD, SLTP dan SLTA tidak tamat. Setelah putus sekolah mereka umumnya menganggur tidak mempunyai pekerjaan. Sebagai akibat dari mereka menganggur, orang tua menginginkan anaknya segera menikah dari pada menjadi beban keluarga. Orang tua ingin lepas tanggung jawab, takut dengan pergaulan bebas atau sex bebas. Factor budaya yang mendorong terjadinya kawin muda (usia 14-16 tahun) adalah lingkungan, dilingkungan tersebut sudah biasa menikah pada usia 14-16 tahun, lebih tua dari 17 tahun dianggap perawan tua. Factor ekonomi, =856 ##$$a Perpustakaan KEMENDUKBANGGA/BKKBN