=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000003209 =005 20250224090130 =035 ##$$a 0010-0225000499 =007 ta =008 250224###########################0#ind## =082 ##$$a 304.6 =084 ##$$a 304.6 BAD p =100 #$$a Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional =245 1#$$a Policy Brief Pusat Penelitian dan Pengembangan Kependudukan - BKKBN Seri I No.1/Pusdu-BKKBN/Desember 2011 : $b Ledakan Penduduk Usia Kerja: Telah Siapkah Kebijakan Pemerintah Daerah? /$c Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional =250 ##$$a Seri I No.1/Pusdu-BKKBN/Desember 2011 =260 ##$$a Jakarta :$b BKKBN,$c 2011 =300 ##$$a 4 : $b ilus ; $c 29 cm =650 #4$$a Kependudukan =520 ##$$a Transisi demografi di Indonesia telah terjadi beberapa dekade terakhir ini, ditandai dengan meningkatkannya jumlah penduduk usia kerja (diatas 15 tahun). Ledakan penduduk usia kerja adalah hal penting karena dengan peningkatan penduduk usia kerja memberikan peluang mendapatkan bonus demografi . Apabila ada respon kebijakan pemerintah daerah (Pemda) yang positif pada saat bonus demografi , maka akan terjadi peningkatan produktivitas. Bonus Demografi juga memberikan keuntungan ekonomis yang disebabkan oleh menurunnya rasio ketergantungan penduduk usia non produktif sebagai hasil penurunan fertilitas jangka panjang1. Namun sejauhmana Pemda menyadari dan siap menghadapi kondisi ini. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan dengan tujuan teridentifi kasinya kebijakan Pemda terkait penduduk usia kerja, faktor pendukung dan penghambat terserapnya peluang kerja. Informasi digali dari para penentu kebijakan dari lembaga eksekutif dan legislatif di lingkungan Pemda dengan menggunakan pendekatan kualitatif di Provinsi Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, yang masing-masing mewakili penduduk usia kerja tertinggi di Pulau Sumatera, Sulawesi, Kalimantan2. Gambaran kabupaten/kota diperoleh dari Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang (Sumatera Utara), Kota Makasar dan Kabupaten Bone (Sulawesi Selatan), Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar (Kalimantan Selatan) yang dipilih dengan kriteria memiliki penduduk usia kerja tertinggi di masing-masing provinsi 2. Ternyata Pemda belum siap dengan kebijakan khusus untuk merespon perubahan penduduk usia kerja, kecuali penetapan upah minimum regional. Namun demikian, secara umum dalam RPJMD dan RPJPD sudah ada kebijakan peningkatan kualitas, dan penurunan angka pengangguran. Hal ini ditunjukkan oleh adanya kebijakan operasional tentang pelatihan keterampilan dan kewirausahaan, dan informasi tentang peluang kerja yang diperoleh dari perusahaan swasta. Nampaknya pengelola Program Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB) di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Makasar memiliki komitmen tinggi terhadap Program KB Perusahaan. Pola pikir yang cenderung memilih bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dapat menjadi salah satu faktor penghambat penyerapan peluang kerja yang tersedia. Lembaga legislatif hanya fokus pada peran pengawasan jika ada pengaduan tenaga kerja. Belum ada kebijakan terpadu antar sektor terkait sebagai pendukung terciptanya penduduk usia kerja berkualitas dan penyerapan tenaga kerja maksimal. Nampaknya pemerintah daerah perlu menegaskan kebijakan yang mengarah pada: 1). Pengendalian penduduk dengan menggalakkan Program KKB; 2). Penanganan Penduduk usia kerja yang terdiri dari: persiapan kualitas angkatan kerja dan ketersediaan lapangan kerja. =856 ##$$a Perpustakaan KEMENDUKBANGGA/BKKBN