=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000001248 =005 20230405115427 =035 ##$$a 0010-0423000060 =007 ta =008 230405################g##########0#ind## =020 ##$$a - =082 ##$$a 342.08 =084 ##$$a 342.08 DEP u =245 1#$$a Undang-Undang Dasar 1945 Dilengkapi Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Beserta Peraturan Pelaksanaannya /$c Departemen Hukum dan HAM RI =250 ##$$a - =260 ##$$a Jakarta :$b Departemen Hukum dan HAM RI,$c 2008 =300 ##$$a iii, 197 halaman : $b - ; $c 24 cm$e - =650 #4$$a Undang-Undang RI =110 2#$$a Departemen Hukum dan HAM RI =520 ##$$a Dalam rangka penyebarluasan peraturan perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan sebagai unit organisasi yang diberikan tanggung jawab dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan (law making process), pada tahun 2005 dan tahun 2007 telah menerbitkan dan mempublikasikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta peraturan pelaksanaannya kepada masyarakat, khususnya instansi dan organisasi pemangku kepentingan. Penerbitan tersebut ternyata mendapat respon yang positif dari masyarakat sehingga kebutuhan akan buku tersebut melebihi persediaan yang ada. Mengingat kebutuhan masyarakat dan untuk kepentingan sosialisasi maka Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan perlu lagi menerbitkan dan mempublikasikan peraturan penmdang-undangan tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.