=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000001234 =005 20230405105521 =035 ##$$a 0010-0423000046 =007 ta =008 230405################f##########0#ind## =020 ##$$a - =082 ##$$a 342.09 =084 ##$$a 342.09 BAD s =245 1#$$a Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera di Kabupaten Kota /$c Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional =250 ##$$a - =260 ##$$a Jakarta :$b Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional,$c 2010 =300 ##$$a v, 41 halaman : $b - ; $c 21 cm$e - =650 #4$$a Standar Pelayanan Minimal =650 #4$$a BKKBN =110 2#$$a Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional =520 ##$$a Peraturan Kepala BKKBN Nomor 55/HK-010/B5/2010 tanggal 29 Januari 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera di Kabupaten/Kota Peraturan Kepala BKKBN ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Dalam proses penyusunannya memerlukan kajian serta pemikiran yang sangat mendalam untuk pemahaman dan persamaan persepsi serta kesepatan dari lintas sektoral dan pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota.