=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000001163 =005 20230331105532 =035 ##$$a 0010-0323000286 =007 ta =008 230331################f##########0#ind## =020 ##$$a - =082 ##$$a 658. 4 =084 ##$$a 658. 4 PEN =245 ##$$a Penjelasan Asmen I Menteri Negara Kependudukan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI Tanggal 25 Juni 1996 =250 ##$$a - =260 ##$$a Jakarta :$b Kangtor Menteri Negara Kependudukan,$c 19966 =300 ##$$a 11 halaman : $b - ; $c 27,5 cm$e - =650 #4$$a Asmen =520 ##$$a GBHN 93 mengisyaratkan bahwa kebijaksanaan pembangunan lima tahun diarahkan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, yang menempatkan penduduk dan keluarga sebagal pelaku dan arahan pembangunan (people and family centered development). Hal ini mengisyaratkan bahwa setiap proses pengambilan keputusan dalam perencanaan pemantauan, pelaksanaan dan evaluasi memerlukan dukungan informasi perkembangan penduduk dalam aspek kualitas, kuantitas dan mobilitasnya yang kuat dan terbarui. PP No. 27/1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan sebagai penjabaran UU No. 10/1992 pada Pasal 18 menyatakan bahwa Sistem Informasi Perkembangan Kependudukan dan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diselengarakan oleh Menteri (Menteri Negara Kependudukan) secara terkoordinasi antar lintas sektor yang terkait baik tingkat pusat alaupun daerah Dalam penyelenggaraannya disebut dengan Sistem Informasi Kependudukan dan Keluarga disingkat SIDUGA. =990 ##$$a B-1996-00010