Logo

Perpustakaan Kemendukbangga/BKKBN

Detail Katalog

ID: 1416
Cover Buku Pintar Tanya Jawab :  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) / Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Buku Pintar Tanya Jawab : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) / Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Edisi: -

Pengarang:
Tidak tersedia
Penerbit:
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Tahun Terbit:
2022
Bahasa:
ind
Subjek
Undang-Undang -- Kekerasan Seksual
Deskripsi Fisik:
ix, 95 halaman : Ilustrasi ; 21 cm -
ISBN:
-
Nomor Panggil:
362.83 KEM b
Control Number:
INLIS000000000001415
BIB ID:
0010-0623000007
Catatan
Kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan pada 12 April 2022 oleh DPR RI dan diundangkan pada 9 Mei 2022 oleh Presiden Joko Widodo menjadi tonggak sejarah pencegahan kekerasan seksual di Indonesia karena dari segi substansi memilik berbagai keunggulan. Selain sudah merujuk pada paradigma hukum pidana modern yang berlaku universal, UU TPKS tidak lagi berorientasi pada pembalasan, tetapi pada keadilan korektif (menghukum pelaku), keadilan restoratif (lebih menekankan pada pemulihan korban), dan keadilan rehabilitatif (ditujukan baik kepada korban maupun pelaku)

Terdapat tiga landasan kenapa UU TPKS diterbitkan. Pertama landasan filosofis bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia sebagaimana dijamin dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Kedua, landasan sosiologis yaitu bahwa kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan serta mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat, Ketiga, landasan yuridis bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual belum optimal dalam memberikan pencegahan, perlindungan, akses keadilan, dan pemulihan, belum memenuhi kebutuhan hak korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta belum komprehensif mengatur mengenai hukum acara
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
B-2022-00220 362.83 KEM b Dapat dipinjam Ruang Baca Umum Tersedia
Format MARC21 - Total 17 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000000001415 1
005 _ _ 20230608121754 2
035 # # $a 0010-0623000007 3
007 _ _ ta 4
008 _ _ 230608################g##########0#ind## 5
020 # # $a - 6
245 1 # $a Buku Pintar Tanya Jawab : $b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) /$c Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 7
250 # # $a - 8
260 # # $a Jakarta :$b Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,$c 2022 9
300 # # $a ix, 95 halaman : $b Ilustrasi ; $c 21 cm$e - 10
650 # 4 $a Undang-Undang 11
650 # 4 $a Kekerasan Seksual 12
110 2 # $a Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 13
520 # # $a Kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan pada 12 April 2022 oleh DPR RI dan diundangkan pada 9 Mei 2022 oleh Presiden Joko Widodo menjadi tonggak sejarah pencegahan kekerasan seksual di Indonesia karena dari segi substansi memilik berbagai keunggulan. Selain sudah merujuk pada paradigma hukum pidana modern yang berlaku universal, UU TPKS tidak lagi berorientasi pada pembalasan, tetapi pada keadilan korektif (menghukum pelaku), keadilan restoratif (lebih menekankan pada pemulihan korban), dan keadilan rehabilitatif (ditujukan baik kepada korban maupun pelaku) Terdapat tiga landasan kenapa UU TPKS diterbitkan. Pertama landasan filosofis bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia sebagaimana dijamin dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Kedua, landasan sosiologis yaitu bahwa kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan serta mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat, Ketiga, landasan yuridis bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual belum optimal dalam memberikan pencegahan, perlindungan, akses keadilan, dan pemulihan, belum memenuhi kebutuhan hak korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta belum komprehensif mengatur mengenai hukum acara 14
082 # # $a 362.83 15
084 # # $a 362.83 KEM b 16
990 # # $a B-2022-00220 18
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog

Ditambahkan: 08 Jun 2023
Export